Kriteria Seleksi Peserta Program Baru

Persyaratan Akademik

  • Lulusan Program Magister (S-2) atau Spesialis dari perguruan tinggi yang diakui pemerintah dengan program studi yang telah terakreditasi dalam disiplin ilmu yang sebidang atau tidak sebidang dengan program studi yang dipilih.
  • Memiliki IPK ≥ 3,00 pada skala 0-4.
  • Mempunyai proposal tentatif penelitian sesuai dengan bidang ilmu yang akan diikutinya.
  • Diutamakan yang telah memiliki karya ilmiah hasil penelitian sesuai dengan bidang ilmunya.
  • Kemampuan menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan nilai TOEFL yang ditetapkan oleh Program Studi ≥ 525 berlaku untuk 1 tahun dari lembaga resmi (USU atau LPPIA). Kemampuan ini dapat dipenuhi selama masa pendidikan dan sudah harus tercapai sebelum dilakukan ujian Disertasi.
  • Pendaftaran online: https://penerimaansps.usu.ac.id/user/sign-in/signup

Persyaratan Pendaftaran

  1. Mengajukan surat permohonan menjadi calon Peserta Sekolah Pascasarjana IKG USU yang ditulis tangan oleh pemohon sendiri.
  2. Menyerahkan berkas pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, serta lampiran yang dipersyaratkan dan dialamatkan kepada Sekolah Pascasarjana USU.
  3. Memperoleh izin atasan langsung bagi calon Peserta yang bekerja pada suatu instansi.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan yaitu:
    • Fotocopy ijazah Doktor (S-3) dan transkrip nilai akademik yang telah disahkan.
    • Bukti pendidikan tambahan.
    • Kegiatan ilmiah yang pernah diikuti.
    • Rekomendasi tentang kemampuan akademik pelamar dari Pembimbing akademik atau dosen pada program pendidikan sebelumnya.
    • Calon Peserta harus lulus Tes Potensi Akademik (TPA) yang diselenggarakan oleh BAPPENAS melalui Sekolah Pascasarjana USU.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Mengajukan surat permohonan menjadi calon Peserta Sekolah Pascasarjana IKG USU yang ditulis tangan oleh pemohon sendiri.
  2. Menyerahkan berkas pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, serta lampiran yang dipersyaratkan dan dialamatkan kepada Sekolah Pascasarjana USU.
  3. Memperoleh izin atasan langsung bagi calon Peserta yang bekerja pada suatu instansi.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan yaitu:
    • Fotocopy ijazah Doktor (S-3) dan transkrip nilai akademik yang telah disahkan.
    • Bukti pendidikan tambahan.
    • Kegiatan ilmiah yang pernah diikuti.
    • Rekomendasi tentang kemampuan akademik pelamar dari Pembimbing akademik atau dosen pada program pendidikan sebelumnya.
    • Calon Peserta harus lulus Tes Potensi Akademik (TPA) yang diselenggarakan oleh BAPPENAS melalui Sekolah Pascasarjana USU.

Persyaratan Administrasi

  1. Lamaran yang telah ditulis ditujukan kepada Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dan diserahkan berikut formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, serta lampiran yang dipersyaratkan kepada:

Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara

Jl. Prof. T. Ma'as Kampus USU, Medan 20155

  1. Untuk calon Peserta warga negara asing harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Mempunyai ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan/atau mendapat pengakuan ijazah oleh DIKTI.
  • Memiliki visa belajar di Indonesia

Persyaratan Seleksi

Pelaksanaan penyaringan calon peserta dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan calon peserta dan adanya tempat, serta kesempatan pendidikan seperti Promotor dan sarana pendidikan dalam bidang yang diminati. Seleksi penyaringan dilakukan untuk mendapatkan calon peserta yang mempunyai kemampuan akademik, sifat dan kelakuan baik, serta kemungkinan yang besar untuk menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu. Semua berkas pendaftaran terlebih dahulu ditelaah oleh Sekretariat Sekolah Pascasarjana. Berkas ini kemudian dikirim kepada Tim Panitia seleksi untuk ditelaah terutama dalam bidang akademiknya.

Pemberitahuan hasil seleksi untuk dapat diterima berdasarkan lamaran yang diajukan, selambat–lambatnya pertengahan bulan Juli. Seleksi penerimaan calon peserta Program Doktor Ilmu Kedokteran Gigi dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Program Doktor yang dipimpin oleh Dekan dengan ketentuan  sebagai berikut:

  1. Hasil seleksi disampaikan kepada Dekan dan selanjutnya disampaikan kepada Rektor, untuk mendapat persetujuan dan pembuatan Surat Keputusan kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus diberitahukan secara tertulis sesuai dengan nomor pendaftaran peserta dalam formulir pendaftaran dan diwajibkan:
  • Menyelesaikan kewajiban administrasi, biaya pendidikan, dan biaya lain yang telah ditetapkan sebelum kegiatan belajar-mengajar dimulai.
  • Mendaftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

 Penerimaan calon Peserta dilaksanakan melalui 6 (enam) kriteria yaitu:

  1. Kelengkapan administrasi lamaran.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  3. Tes Potensi Akademik.
  4. Presentasi Proposal Tentatif.
  5. Wawancara
  6. Tes bahasa Inggris.

Peserta Program Doktor yang diterima diwajibkan mengikuti perkuliahan yang terdiri dari beberapa mata kuliah dengan kredit yang diperlukan untuk menjembatani program sarjana dengan program Doktor, dengan tujuan untuk penyegaran, pelatihan, penyesuaian, dan penyamaan kemampuan, meliputi:

  • Penulisan karya ilmiah dalam bahasa Indonesia.
  • Peningkatan kemampuan penguasaan bahasa Inggris.
  • Statisika terapan untuk bidang studi eksakta.
  • Mata kuliah matrikulasi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi Doktor.
  • Pemanfaatan optimal perpustakaan dan penggunaan jaringan internet.

Please publish modules in offcanvas position.